Tata cara pemberian tunjangan di Indonesia diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, sebagai regulasi khusus yang mengatur masalah tunjangan guru.
Menurut informasi, Kemdikbud akan memberikan tunjangan kepada guru non sertifikasi dengan nominal setiap bulannya adalah Rp250.000.
Baca Juga: Ada 4 Hal yang Membedakan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya
Namun harus selalu diingat, bahwa tidak semua guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud ini, melainkan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud tersebut.
Untuk itu, simak syarat dari Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin mendapatkan tunjangan berikut.
- Berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
- Data harus tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
- Mempunyai NUPTK, dan
- Terdaftar aktif pada Dapodik
Kesempatan ini tentu ingin dimanfaatkan dengan baik oleh guru non sertifikasi, sebab Kemdikbud dengan jelas akan memberikan tunjangan jika mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 ini.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Jenjang PAUD sampai SMA Berbahagia, Bakal Dapat Kejutan di Bulan Maret, Bersiaplah
Demikian informasi seputar tunjangan dari Kemdikbud, dan semoga bermanfaat.***