Kejutan Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Syarat Ini, Nomor 3 Penting Banget!

- 19 Februari 2023, 11:55 WIB
Guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari Kemdikbud jika memenuhi syarat yang ditentukan
Guru non sertifikasi akan dapat tunjangan dari Kemdikbud jika memenuhi syarat yang ditentukan /

Tata cara pemberian tunjangan di Indonesia diatur dalam  Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022, sebagai regulasi khusus yang mengatur masalah tunjangan guru.

Menurut informasi, Kemdikbud akan memberikan tunjangan kepada guru non sertifikasi dengan nominal setiap bulannya adalah Rp250.000.  

Baca Juga: Ada 4 Hal yang Membedakan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013, Apa Saja Itu? Simak Penjelasannya

Namun harus selalu diingat, bahwa tidak semua guru non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan dari Kemdikbud ini, melainkan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud tersebut.

Untuk itu, simak syarat dari Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin mendapatkan  tunjangan berikut.

  1. Berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
  2. Data harus tercatat pada Dapodik
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik
  4. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
  5. Mempunyai NUPTK, dan
  6. Terdaftar aktif pada Dapodik

Kesempatan ini tentu ingin dimanfaatkan dengan baik oleh guru non sertifikasi, sebab Kemdikbud dengan jelas akan memberikan tunjangan jika mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022 ini.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Jenjang PAUD sampai SMA Berbahagia, Bakal Dapat Kejutan di Bulan Maret, Bersiaplah

Demikian informasi seputar tunjangan dari Kemdikbud, dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah