Cek Syarat dan Jadwal Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab Secara Lengkap, Sasaran 1 Sampai 3!

- 19 Februari 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi. Syarat dan Jadwal Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab
Ilustrasi. Syarat dan Jadwal Verval Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Daljab /Foto: Pexels/Christina Morillo /

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab yang perlu diketahui. Para guru bisa menyimak pemaparan di bawah ini secara saksama supaya tidak ada kesalahan.

Adapun informasi mengenai verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab ini terkait persyaratan dan jadwal pelaksanaan. Informasi tersebut disampaikan dalam surat edaran resmi Kemdikbud.

Diketahui surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab tersebut tertanggal 14 Februari 2023. Selain itu, diketahui bahwa surat edaran Kemdikbud tersebut bernomor 0280/B2/GT.00.05/2023.

Secara lebih lanjut, surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab itu ditujukan kepada dua pihak. Adapun dua pihak tersebut yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Lengkap. Segera Cek di Sini!

Perlu diketahui pada lampiran II di dalam surat edaran Kemdikbud tersebut disampaikan tentang persyaratan verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab.

Secara lebih rinci, penjelasan tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab itu dibagi menjadi dua, yaitu peserta verval sasaran 1 dan peserta verval sasaran 2.

Berikut ini merupakan persyaratan dan jadwal pelaksanaan bagi peserta verval 1 dan peserta verval sasaran 2 yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: Update, Tenaga Honorer yang Diberhentikan Masih Bisa Diperkerjakan, Asalkan Begini Kondisinya...

A. Peserta Verval Sasaran 1

1. Persyaratan administrasi untuk guru yaitu unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

2. Adapun persyaratan administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah yaitu unggahan hasil pindai (scan) SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). Perlu diketahui bahwa SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh beberapa pihak, yaitu:

a) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Cetak Kartu Peserta Dibuka, Nurudin Sampaikan tentang Jadwal Pelaksanaan...

b) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

 3. Jadwal pelaksanaan

a. pendaftaran pada tanggal 16 Februari sampai 21 Februari 2023

b. perbaikan berkas pada tanggal 22 Februari sampai 5 Maret 2023

c. verifikasi dan validasi oleh petugas pada tanggal 22 Februari sampai 8 Maret 2023

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer dengan Masa Kontrak 1 Tahun Diberhentikan, Kategori Non ASN Inilah yang Cut Off...

B. Peserta Verval Sasaran 2 dan 3

1. Perlu diketahui bahwa beberapa persyaratan Administrasi bagi guru antara lain:

a) Hasil pindai/scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b) Syarat administrasi kedua bagi guru yaitu hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

c) Syarat administrasi selanjutnya yaitu hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai status kepegawaian sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi, SE Terbaru Soal Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Intip di Sini untuk Tahu Isinya

1) SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru dengan status PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku, setidaknya sampai 31 Desember 2023 UNTUK guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 guru guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 tahun terakhir yaitu 2021/2022 dan 2022/2023 untuk guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK yang Tertunda Akan Dibayarkan, Kapan Waktunya? Cek Penjelasan Pemprov

d) hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi dengan materai 10.000 yang formatnya terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab.

2. Persyaratan administrasi untuk guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah antara lain:

a) hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), untuk guru yang mempunyai ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama menjadi guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).

Baca Juga: Sempat Ditunda, Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Akan Segera Dibayarkan, Pemerintah: Agak Rumit, namun...

c) Hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir menjadi Kepsek atau Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). Adapun SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh beberapa pihak yakni:

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah

2) Ketua Yayasan untuk Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat

d) hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 dan formatnya seperti yang terlampir pada surat edaran Kemdikbud tentang verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab ini.

Baca Juga: Terdapat 150 Pendaftar untuk Mengisi 11 Jabatan PPPK yang Tersedia, Ini Kata BKPSDM

3. Jadwal pelaksanaan

a. pendaftaran dilaksanakan di tanggal 22 Februari hingga 27 Februari 2023

b. perbaikan berkas pada tanggal 22 Februari sampai 5 Maret 2023

c. verifikasi dan validasi oleh petugas pada tanggal 22 Februari sampai 8 Maret 2023

Itulah informasi mengenai verval administrasi guru lulus seleksi PPG Daljab tentang persyaratan dan jadwal yang bisa Anda ketahui. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah