Hal tersebut agar bisa dilakukan relokasi anggaran yang dapat tersebar di satker lain.
"Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana," kata Taufiq.
Selain itu, Taufiq juga menyampaikan bahwa pembayaran TPG skemanya berbeda dengan pembayaran Tukin.
Skema pembayaran Tukin dibayarkan pada bulan berikutnya dengan berdasarkan kinerja guru.
Sementara untuk TPG dibayarkan dengan berdasarkan pada persyaratan dalam Kepdirjen.
Baca Juga: Maaf, Formasi dan Kuota CASN 2023 Belum Diketahui, Kepala BKPSDM: Kita Mendapatkan Informasi...
Oleh sebab itu, harus ada pembagian tugas yang detail, sebab hal tersebut turut mempengaruhi pada ketetapan pembayaran.
Untuk ketetapan pembayaran sendiri juga akan berpengaruh pada indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.
Dari Rakor tersebut, dihasilkan keputusan mengenai pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.