Keputusan tersebut adalah untuk guru madrasah, berkas dikumpulkan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG.
Setelah itu, dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.
Di sisi lain, untuk guru PAI, untuk berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP guna diverifikasi.
Setelah diverifikasi, akan dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.
Sementara untuk guru Kristen, atau Katolik, atau Budha, untuk berkasnya dikumpulkan di Ketua KKG, kemudian diserahkan kepada guru Kristen untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Langkah selanjutnya, yaitu pengelola akan membuat rekap yang berisi nama, bulan, dan juga nominal yang akan dikirimkan ke pengelola Sekjen dan Bendahara Sekjen.***