Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Prioritas PPG Dalam Jabatan, Disebutkan Paling Awal

- 20 Februari 2023, 22:06 WIB
Guru dengan masa kerja paling lama ternyata dapat prioritas utama lolos seleksi PPG Dalam Jabatan. Begini aturannya...
Guru dengan masa kerja paling lama ternyata dapat prioritas utama lolos seleksi PPG Dalam Jabatan. Begini aturannya... /Instagram nadiemmakarim

Baca Juga: Terakhir Besok! Puluhan Ribu Guru Kategori Ini Diminta Lakukan Arahan Kemdikbud, Terkait Sertifikasi...

Berdasarkan keterangan tersebut, guru dengan masa kerja paling lama dapat sedikit bernafas lega karena disebutkan pertama kali dalam prioritas lolos PPG Dalam Jabatan.

Bukan hanya itu, berdasarkan peraturan tersebut, ternyata juga ada kemudahan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan bagi guru yang diangkat di tahun-tahun tertentu.

Kemudahan yang dimaksud adalah pemberian kesetaraan pembelajaraan sejumlah sekian SKS sehingga guru tersebut tidak harus menjalani pembelajaran sebanyak SKS yang sudah ditentukan, yakni 36 SKS.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Pertama, bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015, diberikan setara 24 SKS. Sehingga guru kategori ini hanya mendapat beban belajar sebanyak 12 SKS saja.

Kedua, untuk guru yang diangkat mulai tahun 2016 sampai tahun 2025, diberikan setara dengan 18 SKS, sehingga guru kategori ini hanya menempuh pembelajaran dengan beban 18 SKS.

Demikian penjelasan mengenai kemudahan bagi guru dengan masa kerja paling lama berdasarkan peraturan mengenai PPG Dalam Jabatan.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x