3. Tahun 2018 sampai pada tahun 2022 ada 2.231 peserta yang sudah ikut seleksi PPG Dalam Jabatan, namun peserta tersebut tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut yang merupakan peserta Verval Sasaran 3.
4. Peserta poin 1, 2, dan 3, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan sebagai berikut:
- Peserta terdata sebagai peserta verifikasi dan validasi yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
- Peserta terdata dalam Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
- Peserta PPG tersebut memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Peserta PPG masih aktif dalam mengajar atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Peserta yang mendaftar dalam keadaan jasmani dan rohani.
- Peserta PPG berkelakuan baik.
- Peserta PPG mempunyai usia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.