Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

- 21 Februari 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya...
Ilustrasi Usia Guru PPPK Inilah yang Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Telah Rilis SE Resminya... /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru, usia guru PPPK inilah yang akan diberhentikan pada tahun 2023 ini, BKD telah rilis surat edaran resminya.

Penting diketahui guru PPPK bahwa ada regulasi resmi yang menjelaskan usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada tahun 2023 ini.

Adanya usia guru PPPK yang diberhentikan ini telah tertulis berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Daerah dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023, yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2023.

Isi surat edaran tersebut secara khusus membahas mengenai pemberhentian PPPK termasuk pada jabatan guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diberhentikan Langsung, tanpa Pakai Surat Pemberhentian, Sekretaris KPUP: Seharusnya Tidak Lagi

Di dalam isi surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, pada Pasal 3 disampaikan bahwa Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pengadaan, penggajian, dan tunjangan, serta pengembangan kompetensi.

Selain itu, juga terdapat pemberian penghargaan, pemutusan hubungan perjanjian kerja, disiplin, dan juga perlindungan.

Dari pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan karena hal berikut ini:

1. Meninggal dunia

2. Atas permintaan sendiri

3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

Baca Juga: Guru Sertifikasi Simak, Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Begini Sekarang Alurnya...

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Selain itu, pada aturan pemutusan hubungan perjanjian kerja juga disebabkan karena jangka waktu Perjanjian Kerja telah berakhir.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 54 pada regulasi PP nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: 7 Hari Lagi, Semua Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud, Soal TPG Triwulan 1 Tahun 2023...

Yang mana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, disebabkan karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir sebagaimana yang ada dalam Pasal 53 ayat 1, yaitu telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Adapun untuk usia guru PPPK yang diberhentikan tahun 2023 ini adalah sebagai berikut:

1. Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia 65 tahun bagi PPPK yang memangku pada jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: PENTING, Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Verval ini untuk Dapat Tunjangan, 6 Hari Lagi Berakhir

Pada surat edaran tersebut BKD menyampaikan bahwa batas usia PPPK yang menduduki jabatan fungsional yang telah diatur dalam Undang-undang berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang.

"Berkenaan dengan hal di atas, agar Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengusulan pemberhentian PPPK berpedoman pada ketentuan per Undang-undangan yang berlaku, sebagaimana pada Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018," kata BKD.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x