Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat per Bulan. Bagaimana Kebijakannya?

- 21 Februari 2023, 13:25 WIB
Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik Jadi 2 Kali Lipat per Bulan, Bagaimana Kebijakannya?
Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik Jadi 2 Kali Lipat per Bulan, Bagaimana Kebijakannya? /tangkapan layar menpan.go.id/

Baca Juga: Guru PAUD Cek, Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF 2022, Ini Linknya

2. Bagi guru yang belum memiliki SK inppasing maka akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru di tahun 2021.

Di mana terdapat perubahan terkait besaran TPG yang diberikan kepada guru bukan PNS.

Untuk besarannya sendiri adalah sebanyak berikut:

1. Guru diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inppasing.

2. Guru akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi guru yang belum memiliki SK inppasing.

Baca Juga: Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

Penting diketahui bahwa yang terbaru dari peraturan tersebut adalah bagi guru yang berstatus honorer atau non PNS ketika lulus menjadi PPPK, terdapat tambahan regulasi, yaitu penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Dalam hal ini terdapat kenaikan bagi guru yang berstatus honorer, kemudian lulus menjadi PPPK.

Guru honorer mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000, ketika lulus PPPK menjadi Rp2.966.500.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah