Skema Pencairan TPG 2023 Resmi Berubah, Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Begini Alurnya

- 22 Februari 2023, 17:22 WIB
Kemenag paparkan perubahan skema pencairan TPG 2023
Kemenag paparkan perubahan skema pencairan TPG 2023 /Dok Kemenag

BERITASOLORAYA.com – Perlu diketahui, skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) resmi berubah. Informasi terkait hal itu penting untuk diketahui, termasuk bagi guru sertifikasi.

Perubahan skema pencairan TPG 2023 ini akan berpengaruh pada tunjangan dari pemerintah yang diterima oleh guru sertifikasi.

Perlu diketahui, pencairan TPG pada guru sertifikasi di bawah Kemdikbud dan Kemenag terdapat perbedaan.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS Fully Funded Kembali Heboh. Bisa Dapat Lebih Banyak? Legislator Beri Pendapat Begini...

Pada pembahasan kali ini dikhususkan terkait TPG tahun 2023 bagi guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag.

Mengutip dari laman resmi Kemenag Jateng, pada Kamis, 2 Februari 2023, disampaikan adanya skema pencairan TPG tahun 2023.

Terkait hal itu, Kantor Kemenag Kota Salatiga menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencairan TPG untuk tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Ada Kesenjangan, AGNSB Minta Tamsil Guru Non Sertifikasi Naik Hingga Rp2,5 Juta, Komisi X DPR RI Setuju?

Dalam Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga H. Taufiqur Rahman dengan didampingi oleh Kasubbag TU H. Nurcholis.

Rakor tersebut disebut memiliki peran penting untuk memeriksa apabila terjadi kekurangan anggaran.

Tujuan dari hal itu agar bisa direlokasi anggaran yang bisa disebarkan pada satker lain.

Baca Juga: Pengusulan Kenaikan Pangkat Periode April 2023 Diperpanjang Karena 2 Hal Ini, Resmi BKN

"Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain. Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengalami integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana," kata Taufiq.

Di samping itu, Taufik juga menyinggung terkait pencairan TPG akan berbeda dengan pencairan Tunjangan Kinerja.

Skema dalam pembayaran Tukin akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai dengan kinerja guru, sedangkan TPG dibayarkan berdasar pada persyaratan Kepdirjen.

Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Sisa 11 Bulan. Pemkot: Seluruh PTT Tu Dioffkan

Menindaklanjuti hal itu, harus dilakukan pembagian tugas yang detail karena tentunya akan berpengaruh pada ketetapan pembayaran.

Dalam hal ini untuk ketetapan pembayaran juga akan mempengaruhi indeks kinerja pada SIPKA dan penilaian KPPN.

Diputuskan pada Rakor tersebut akan dilakukan pembagian tugas pembayaran TPG pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: WAH, Tenaga Honorer di Daerah Ini Tidak Mungkin Dihapus, Pemda: Semuanya Kita Butuhkan...

Keputusan tersebut ditujukan untuk guru madrasah, sedangkan berkas dikumpulkan ke kepala sekolah dan tim verifikasi TPG.

Berbeda halnya untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI), berkas persyaratan TPG dikumpulkan melalui KKG atau MGMP untuk dilakukan verifikasi.

Setelah verifikasi selesai, kemudian akan dibuatkan pengantar yang diserahkan kepada Seksi PAKIS untuk validasi.

Baca Juga: Paling Lambat Tanggal 27 Februari 2023! Guru Sertifikasi Wajib Lakukan Arahan Kemdikbud Ini

Sementara itu, berkas untuk guru Agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha diserahkan kepada ketua KKG agar dilakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya, pengelola akan membuat rekapan yang berisi nama, bulan, serta nominal yang akan dikirimkan pada pengelola Sekjen dan bendahara Sekjen.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah