Sebagai informasi, bahwa persyaratan tersebut bisa dikecualikan jika guru ASN masuk dalam kriteria seperti di bawah ini, yaitu:
- Guru ASN di daerah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan atau 600 jam dan mendapat izin oleh pejabat Pembina kepegawaian
- Guru ASN di daerah tersebut pernah mengikuti program pertukaran guru atau yang diadakan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau guru ASN daerah tersebut ditugaskan di daerah khusus
Bagi guru ASN di daerah yang akan menjadi penerima tunjangan tambahan penghasilan maka akan menerima tunjangan dengan nominal sebesar Rp250.000 setiap bulan selama 1 tahun.
Demikian informasi itu dan semoga bermanfaat.***