Penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan menerima tunjangan tiga kali gaji, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 juta sekian dengan dipotong pajak.
Adapun, bagi guru sertifikasi kategori non ASN pemberian tunjangan sertifikasi nya merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021. Dimana, besaran atau nominal tunjangan TPG yang diterima berbeda dengan guru ASN.
Nominal dari tunjangan sertifikasi guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama bagi yang telah mendapatkan ASN inpassing atau telah penyetaraan setiap bulan.
Adapun bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN an belum memiliki SK inpassing akan memperoleh tunjangan senilai Rp.1500.000,- per bulan. Dimana jumlah nominal tersebut dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 juta sekian.
Merujuk hal tersebut pada prinsipnya, besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023 bagi ASN senilai atau setara dengan gaji pokok.
Baca Juga: PANRB: 400 Ribu Tenaga Honorer K2 Ini Harusnya Dituntaskan, Ada Pengangkatan Non ASN? Ini Alasannya
Sementara bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN dan belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.
Sedangkan bagi guru non ASN namun telah mengantongi SK inpassing, akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokok.
Demikianlah informasi terkait besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 yang diperuntukkan bagi penerima pertama kali.