- Scan atau copy dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS, SK Pengangkatan PPPK, atau SK Pengangkatan untuk guru non-ASN.
Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Tahun 2023 Diupayakan Tidak Jadi Dihapus, Ada 4000 Lebih yang Dipertahankan
- Berlaku juga scan atau copy dokumen yang sesuai bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Scan atau copy pembagian tugas mengajar
- Scan atau copy pakta integritas dengan dilengkapi tanda tangan dan materai 10.000.
Setelah melakukan pendaftaran dengan tenggat akhir hari ini, guru peserta verval sasaran 2 harus melakukan perbaikan berkas pada tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas yang berkaitan, yang dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2023.
Itulah penjelasan terbaru mengenai pelaksanaan verval guru PPG Dalam Jabatan secara resmi oleh Ditjen GTK untuk pelaksanaan tahun 2023. Semoga bermanfaat.***