Terakhir Hari Ini, Guru Kategori Berikut Wajib Lakukan Ini, Resmi dari Surat Edaran Ditjen GTK

- 27 Februari 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi. Guru berikut wajib lakukan arahan Dirjen GTK soal verval administrasi PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Guru berikut wajib lakukan arahan Dirjen GTK soal verval administrasi PPG Dalam Jabatan /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

- Scan atau copy dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS, SK Pengangkatan PPPK, atau SK Pengangkatan untuk guru non-ASN.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Tahun 2023 Diupayakan Tidak Jadi Dihapus, Ada 4000 Lebih yang Dipertahankan

- Berlaku juga scan atau copy dokumen yang sesuai bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Scan atau copy pembagian tugas mengajar

- Scan atau copy pakta integritas dengan dilengkapi tanda tangan dan materai 10.000.

Setelah melakukan pendaftaran dengan tenggat akhir hari ini, guru peserta verval sasaran 2 harus melakukan perbaikan berkas pada tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.

Baca Juga: Bahas Opsi Bersama Para Gubernur, Menteri PANRB akan Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Tuntaskan Non ASN?

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas yang berkaitan, yang dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2023.

Itulah penjelasan terbaru mengenai pelaksanaan verval guru PPG Dalam Jabatan secara resmi oleh Ditjen GTK untuk pelaksanaan tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah