Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda yakni Kudus Syafii menuturkan, melihat adanya penambahan jumlah penerima honor guru swasta non sertifikasi di Kabupaten Kudus, maka anggaran untuk pemberian honor guru juga bertambah.
“Tahun lalu dianggarkan Rp37,33 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp 44,72 miliar,” jelas Syafii.
Adapun kategori guru swasta non sertifikasi yang dapat menerima honor di Kabupaten Kudus yakni diperuntukkan bagi tujuh kategori dibawah ini.
Baca Juga: PANRB: 400 Ribu Tenaga Honorer K2 Ini Harusnya Dituntaskan, Ada Pengangkatan Non ASN? Ini Alasannya
- Yakni guru swasta Raudlatul Athfal (RA);
- Yakni guru swasta TPQ;
- Yakni guru swasta madrasah diniyah;
- Yakni guru swasta sekolah minggu;
- Yakni guru swasta sekolah Budha;
- Yakni guru swasta sekolah Hindu;
- Dan yang terakhir guru swasta agama Kristen Katolik
Merujuk pada peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kudus, maka guru honorer swasta non sertifikasi yang memiliki hak mendapatkan bantuan perlu memenuhi sejumlah persyaratan.
Setidaknya ada lima persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain :
- Pertama, adalah guru swasta penerima honor masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan;
- Kedua, adalah tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain adalah guru non sertifikasi;
- Ketiga,adalah guru yang tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri;
- Keempat, adalah guru honorer swasta penerima honor tidak sedang menjalani hukuman pidana;
- Kelima, adalah guru terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta;
Adapun besaran nominal yang didapat masing-masing guru honorer swasta yang berstatus non sertifikasi tersebut berbeda jumlahnya.