Nominal Bikin Tajir, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Penerima Pertama Kali. 3 Kali Gaji?

- 5 Maret 2023, 10:12 WIB
besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023
besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023 /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – JIka anda adalah guru penerima tunjangan sertifikasi pertama kali, maka siap-siap untuk menerima tunjangan profesi guru atau TPG ya!

Penting sekali bagi anda kiranya mengetahui berapa besaran tunjangan sertifikasi guru bagi penerima pertama kali agar tidak gagal paham saat menerima TPG.

Oleh karena itu, anda dapat mengetahuinya pada artikel ini hingga akhir halaman, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.

Baca Juga: Info Penataan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Jelaskan Masalah Penting Ini, Ada Jalan Tengah?

Bagi anda penerima TPG, untuk besaran tunjangan sertifikasi guru baik baik tahun 2023, maupun tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Sebagaimana Permendikbud tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang. Adapun mekanisme penyelurannya akan diberikan pada penerima TPG melalui rekening.

Adapun perihal besaran nominal tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.

Baca Juga: 6 Tips Hindari Rasa Malas, Nomor 3 Gampang Dilakukan!

Hal tersebut tandanya guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan TPG nya disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Sebagai contoh, anda adalah guru sertifikasi pada setiap bulan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940, maka hasil yang akan diterima senilai Rp 2.063.520.

Namun karena pencairan TPG dilakukan per triwulan, maka guru sertifikasi akan mendapatkan TPGnya sejumlah 3 bulan x  Rp 2.063.520. Sehingga, akan diperoleh nominal TPG sebesar 6 juta sekian.

Baca Juga: Yang Ditunggu, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Resmi Diumumkan Oleh Panselnas, Cek Tanggalnya!

Bagi guru sertifikasi kategori non ASN dalam pemberian tunjangan sertifikasi nya, merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021. Dimana, besaran atau nominal tunjangan TPG yang diterima berbeda dengan guru berstatus ASN.

Besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama bagi yang telah mendapatkan ASN inpassing atau telah pada penyetaraan setiap bulan.

Adapun bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN yang belum mengantongi SK inpassing akan memperoleh tunjangan senilai Rp.1500.000,- per bulan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Kemenpan RB Sampaikan Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Prioritas

Sehingga jika dikalikan dengan 3 bulan x  Rp.1500.000,- maka akan diperoleh TPGnya sekitar 4 juta sekian.

Merujuk hal itu maka pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2023 bagi ASN senilai atau setara dengan gaji pokok.

Sementara bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN dan belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Segera Rilis, Ini Tanggalnya Dari Kemdikbud, PANRB dan BKN

Sedangkan bagi guru non ASN namun telah mengantongi SK inpassing nya, maka akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokok.

Demikianlah informasi terkait besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 bagi penerima TPG pertama kali.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Permendikbud Ristek Persekjen Nomor 18 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x