Mulai 13 Maret, Guru Non Sertifikasi Berikut Sudah Bisa Kumpulkan Berkas untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

- 12 Maret 2023, 06:15 WIB
PPG Dalam Jabatan 2023 sebentar lagi akan digelar. Mulai 13 Maret, guru non sertifikasi diminta kumpulkan berkas-berkas berikut.
PPG Dalam Jabatan 2023 sebentar lagi akan digelar. Mulai 13 Maret, guru non sertifikasi diminta kumpulkan berkas-berkas berikut. /



BERITASOLORAYA.com – PPG Dalam Jabatan 2023 sebentar lagi akan digelar. Kemdikbud telah meminta beberapa kategori guru non sertifikasi untuk mengumpulkan berkas menjelang pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.

Kemdikbud kembali mengundang guru non sertifikasi kategori tertentu untuk mengumpulkan sejumlah berkas dalam rangka persiapan PPG Dalam Jabatan 2023.

Terbaru, Kemdikbud mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 di portal resmi ppg.kemdikbud.go.id yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Baca Juga: Waspada! Gunung Merapi Meletus, Muntahkan Awan Panas Guguran, BPPTKG: Magelang Potensi Hujan Abu

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi.

Nantinya, berkas-berkas yang diajukan para guru non sertifikasi kategori ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud. Kemudian, para guru yang termasuk kategori ini akan ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG disebut dengan peserta verval sasaran 5.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Tanda-Tanda Tunjangan Masuk Rekening?

Perlu diketahui, selain tercatat sebagai guru peserta verval 5, guru non sertifikasi kategori ini juga harus memenuhi persyaratan lain untuk bisa ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Persyaratan yang dimaksud antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar, berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023, serta berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani.

Para guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran verval dan pengajuan berkas mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai tanggal 19 Maret 2023. Proses ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Info TPG Triwulan 1 Tahun 2023: Laman Info GTK Guru Sertifikasi Kok Begini? Ini Jawaban dan Solusinya…

Adapun berkas-berkas yang harus dikumpulkan antara lain sebagai berikut.

Untuk guru non kepala sekolah:

- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4

- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru

- Hasil pindai/scan dokumen sesuai status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS, SK pengangkatan PPPK, SK pengangkatan 2 tahun terakhir

 

Baca Juga: Timnas Indonesia Melawan Burundi di Pertandingan FIFA Match Day Selanjutnya, Sejauh Mana Persiapannya?

Untuk kepala sekolah:

- Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4

- Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru

- Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah. SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta.

- Hasil pinda/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN PPPK akan Terus Dikawal PGRI, Biar Kesejahteraan Terwujud

Adapun jadwal pelaksanaan verval ulang untuk guru non sertifikasi kategori ini adalah:

- Pendaftaran atau pengajuan berkas: 13 sampai 19 Maret 2023

- Perbaikan berkas: 15 sampai 21 Maret 2023

- Verval oleh petugas: 15 sampai 25 Maret 2023

- Pengumuman hasil verval: 28 Maret 2023.
Untuk mengetahui surat edaran lengkapnya silakan klik link ini. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x