Baca Juga: Info GTK Kifah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Perubahan...
Di surat tersebut tertera data seperti nama, PegID, NPK, NIK, tempat/ tgl lahir, dan satminkal.
Perlu diketahui bahwa untuk tunjangan insentif GBPNS, guru bisa melakukan ajuan dengan cara sebagai berikut:
1. Buka akun PTK
2. Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS'
3. Klik 'Ajukan'
4. Cetak Tanda Bukti Ajuan
5. Done
Pada bantuan insentif guru bukan PNS ini, guru cukup mengklik tombol 'ajukan' mengenai proses selanjutnya tinggal menunggu.
Kemudian untuk guru naungan Kemdikbud tidak ada bantuan dana insentif guru bukan PNS seperti guru naungan Kemenag.
Baca Juga: Sinyal Baik, Semua Guru Penerima TPG Triwulan 1 Tahun 2023, Cek Kabar Baik dari Kemdikbud Ristek...
Akan tetapi untuk guru bukan PNS naungan Kemdikbud terdapat tunjangan khusus guru non ASN.
Tunjangan guru tersebut diberikan bagi guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.
Dalam hal ini, untuk guru-guru naungan Kemdikbud dapat terus memantau perkembangan mengenai tunjangan khusus yang diberikan oleh Kemdikbud.***