Tentunya hal tersebut perlu menjadi catatan khusus bagi instansi khususnya Kemdikbud yang memiliki banyak guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah.
Baca Juga: CATAT, Kemenag Rilis Jadwal Lengkap Sholat, Imsak, dan Buka Puasa Bulan Maret 2023. Catat Waktunya
Dari 120 Instansi yang disebutkan oleh BKN, Kemdikbud menjadi salah satu Instansi yang belum menyampaikan SPTJM.
Seperti diketahui SPTJM diperuntukkan agar tenaga honorer yang ada di Instansi terdaftar sebagai tenaga non ASN.
Sebab SPTJM merupakan surat mutlak yang harus dimiliki oleh tenaga honorer, sebagai salah satu persyaratan wajib dalam pendataan.
Jika tenaga non ASN tidak memiliki atau menerima SPTJM, maka tidak termasuk dalam non ASN yang terdata.
Perlu diketahui surat edaran tentang Pendataan Non ASN juga sebelumnya telah dirilis oleh MenpanRB.
Di dalam isi surat edaran MenpanRB, dijelaskan bahwa data non ASN yang disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara ada sebanyak 2.360.673 per tanggal 30 November 2022.