Baca Juga: Mantan Bintang Real Madrid, Mesut Ozil Umumkan Pensiun karena Punya Riwayat Cedera
Kemudian, dana BOSP berupa dana BOS diterima oleh satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, serta SMK. Pemberian dana BOS terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.
Berkenaan dengan dana BOSP berupa dana BOP kesetaraan diberikan kepada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang mencakup dana BOP kesetaraan regular dan kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.
Selanjutnya, BeritaSoloRaya.com memberikan informasi mengenai besaran alokasi dana BOSP yang diterima oleh satuan pendidikan berupa dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP kesetaraan baik regular atau kinerja.
Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen yang menyebutkan penentuan besaran alokasi dana BOSP, berikut rinciannya.
Baca Juga: Hanya Sekolah dengan Kriteria ini yang Dapat Cairan Dana BOS Tahun 2023
Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD:
1. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular
a. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular disesuaikan dengan besaran satuan biaya dana BOP PAUD reguler di setiap daerah kemudian dikalikan jumlah peserta didik.
b. Mengenai besaran satuan biaya dana BOP PAUD setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.