Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan, Segini Besaran Alokasinya, Sekolah Wajib Tahu

- 23 Maret 2023, 13:36 WIB
Ilustrasi dana BOSP untuk satuan pendidikan
Ilustrasi dana BOSP untuk satuan pendidikan /tangkapan layar Instagram @ditjen.paud.dikdasmen

Baca Juga: Mantan Bintang Real Madrid, Mesut Ozil Umumkan Pensiun karena Punya Riwayat Cedera

Kemudian, dana BOSP berupa dana BOS diterima oleh satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, serta SMK. Pemberian dana BOS terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.

Berkenaan dengan dana BOSP berupa dana BOP kesetaraan diberikan kepada sanggar kegiatan belajar dan pusat kegiatan belajar masyarakat yang mencakup dana BOP kesetaraan regular dan kinerja dengan besaran alokasi dana berbeda.

Selanjutnya, BeritaSoloRaya.com memberikan informasi mengenai besaran alokasi dana BOSP yang diterima oleh satuan pendidikan berupa dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP kesetaraan baik regular atau kinerja.

Mengutip dari unggahan akun Instagram Ditjen PAUD Dikdasmen yang menyebutkan penentuan besaran alokasi dana BOSP, berikut rinciannya.

Baca Juga: Hanya Sekolah dengan Kriteria ini yang Dapat Cairan Dana BOS Tahun 2023 

Penentuan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD:

1. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular

a. Penentuan besaran alokasi dana BOP PAUD Regular disesuaikan dengan besaran satuan biaya dana BOP PAUD reguler di setiap daerah kemudian dikalikan jumlah peserta didik.

b. Mengenai besaran satuan biaya dana BOP PAUD setiap daerah ditentukan melalui Keputusan Menteri.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x