d. Jika satuan pendidikan berlokasi di Daerah Khusus dengan jumlah peserta didik tidak lebih dari 10 peserta, jumlah peserta didik dihitung 10 peserta didik.
e. Jumlah peserta didik SMP dan SMA berwujud sekolah terbuka dihitung sesuai total jumlah peserta didik yang digabungkan dengan sekolah induk.
2. Penentuan besaran alokasi dana BOP kesetaraan kinerja
Baca Juga: MotoGP 2023 akan Semakin Seru dengan Adanya Sprint Race. Apa Itu? Simak Ulasannya di Sini
Sama seperti sebelumnya, besaran alokasi dana BOP kesetaraan kinerja juga ditentukan melalui keputusan menteri.***