Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran untuk Wilayah Ini, Cek Segera!
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pengadaan PPPK guru 2023 di pemerintah atau instansi daerah. Usulan kebutuhannya harus didasarkan pada peta jabatan yang ditetapkan PPK.
Kemudian, jumlah ASN yang telah memasuki batas usia pensiun pada tahun 2023 pun perlu diperhatikan. Hal ini agar tidak ada kekurangan atau penumpukan ASN di satu daerah saja.
Hal lain yang perlu diperhatikan yakni rasio jumlah penduduk dengan ASN, kondisi geografis daerah, rasio anggaran belanja pegawai, dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Baca Juga: Dua Anak Punk yang Terseret Ombak Pangandaran Ditemukan, Begini Kondisinya
Untuk guru honorer atau pegawai bidang pendidikan yang berada di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar, Menteri PANRB menetapkan daerah tersebut akan menjadi prioritas dalam pemenuhan ASN.
Bagi satuan/unit kerja yang belum mendapatkan tambahan pegawai baru pada pengadaan ASN tahun 2022 pun usulan kebutuhan PPPK-nya akan diutamakan.
Selain itu, peserta PPPK guru 2022 yang masuk dalam kategori P1 dan belum dapat penempatan pun menjadi prioritas utama dalam PPPK guru 2023.
Baca Juga: Cek Cuaca Hari Ini di Jakarta hingga Besok Pagi, Tanggal 27 Maret 2023