UPDATE PPPK Guru 2023: Honorer di Daerah Ini Jadi Prioritas, CEK SE Menteri PANRB Terbaru!

- 26 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi. SE Menteri PANRB menyebutkan usulan kebutuhan PPPK guru 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan ASN daerah ini. Guru honorer bersiap...
Ilustrasi. SE Menteri PANRB menyebutkan usulan kebutuhan PPPK guru 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan ASN daerah ini. Guru honorer bersiap... /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer yang hingga kini belum diangkat menjadi pegawai ASN harap bersabar. Pada tahun 2023 ini, Menteri PANRB memastikan akan membuka seleksi ASN CPNS dan PPPK.

Guru honorer termasuk dalam bidang pendidikan dan akan diutamakan dalam pengadaan PPPK guru. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan pengadaan ASN 2023, yakni dipioritaskan bagi tenaga di pelayanan dasar.

Pengusulan PPPK guru 2023 ketentuannya telah ditetapkan Menteri PANRB dalam surat edaran terbaru yang bernomor B/521/M.SM.01/00/2023 tentang Pengadaan ASN tahun 2023.

Perlu diketahui, PPPK guru 2023 bukan hanya untuk tenaga honorer yang baru akan mengikuti seleksi saja. Bagi guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam PPPK guru 2022, bisa kembali mencari peruntungan di tahun ini.

Baca Juga: Cita-cita Jadi ASN Kandas, Ada Daerah yang Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun Ini? Honorer Harap Sabar...

Berdasarkan keterangan dalam SE Menteri PANRB, PPPK guru 2023 untuk instansi daerah, usulan kebutuhannya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di daerah tertentu.

Usulan kebutuhan PPPK guru 2023 mesti berpedoman pada Peraturan Menteri terkait nomeklatur JF guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023.

Dengan begitu, syarat kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina. Ini perlu diperhatikan bagi instansi daerah yang akan mengusulkan kebutuhan PPPK guru 2023.

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Sudah Cair Sebelum Lebaran untuk Wilayah Ini, Cek Segera!

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka pengadaan PPPK guru 2023 di pemerintah atau instansi daerah. Usulan kebutuhannya harus didasarkan pada peta jabatan yang ditetapkan PPK.

Kemudian, jumlah ASN yang telah memasuki batas usia pensiun pada tahun 2023 pun perlu diperhatikan. Hal ini agar tidak ada kekurangan atau penumpukan ASN di satu daerah saja.

Hal lain yang perlu diperhatikan yakni rasio jumlah penduduk dengan ASN, kondisi geografis daerah, rasio anggaran belanja pegawai, dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Baca Juga: Dua Anak Punk yang Terseret Ombak Pangandaran Ditemukan, Begini Kondisinya

Untuk guru honorer atau pegawai bidang pendidikan yang berada di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar, Menteri PANRB menetapkan daerah tersebut akan menjadi prioritas dalam pemenuhan ASN.

Bagi satuan/unit kerja yang belum mendapatkan tambahan pegawai baru pada pengadaan ASN tahun 2022 pun usulan kebutuhan PPPK-nya akan diutamakan.

Selain itu, peserta PPPK guru 2022 yang masuk dalam kategori P1 dan belum dapat penempatan pun menjadi prioritas utama dalam PPPK guru 2023.

Baca Juga: Cek Cuaca Hari Ini di Jakarta hingga Besok Pagi, Tanggal 27 Maret 2023

Pelamar P1 PPPK guru 2022 yang gagal penempatan di tahun 2022 disebut-sebut bisa langsung menjadi PPPK pada seleksi ASN 2023 tanpa tes.

Meski Menteri PANRB memprioritaskan usulan kebutuhan PPPK guru untuk memenuhi pegawai di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar, guru honorer di luar daerah tersebut jangan berkecil hati.

Pemeritah saat ini tengah menunggu usulan kebutuhan PPPK guru 2023 untuk masing-masing daerah, sehingga belum bisa diketahui berapa formasi yang dibuka di tiap daerah tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x