Persiapkan PPG Dalam Jabatan 2023, Ini yang Harus Dilakukan Guru agar Bisa Sertifikasi, Batas 31 Maret 2023

- 27 Maret 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023
Ilustrasi guru yang sedang mempersiapkan berkas verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam jabatan 2023 /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - PPG Dalam Jabatan 2023 sedang dipersiapkan untuk bisa dilaksanakan segera. Tentunya, guru yang belum sertifikasi harus mengetahui informasi berikut karena ada tenggat waktu hingga 31 Maret 2023 sesuai jadwal resmi dari Kemdikbud.

Persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 sebenarnya sudah diumumkan Kemdikbud melalui laman resmi PPG Kemdikbud pada 7 Maret 2023 lalu dengan merilis SE Ditjen GTK Kemdikbud Ristek tertanggal 6 Maret 2023 nomor 0414/B2/GT.00.05/2023. Surat edaran tersebut berisi tentang informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG.

Tidak semua guru bisa mengikuti verval administrasi untuk persiapan PPG Dalam Jabatan 2023. Seperti yang sudah disebutkan dalam perihal SE bahwa hanya guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG, dalam surat disebut secara spesifik mengacu pada peserta verval sasaran 5, yang namanya terdaftar sebagai peserta verval sebagaimana yang dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud da memenuhi persyaratan yang dapat mengikuti verval administrasi ini.

Baca Juga: Kedapatan Jual Miras, Toko Jamu di Depok Kena Gerebek Polisi

Jadi, untuk mengikuti verval administrasi dalam proses persiapan PPG Dalam Jabatan 2023, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta verval sasaran 5 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud. Dengan ini, Anda bisa segera mengikuti proses sertifikasi dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Keuntungan Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023

Tentu ada keuntungan yang diperoleh guru yang bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2023 nantinya. Setiap guru yang lulus dari PPG Dalam Jabatan 2023 akan terdaftar di data kelulusan sertifikasi Kemdikbud.

Dengan ini, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik, sebuah tanda dan pengakuan secara formal dan profesional bahwa guru yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik profesional di Indonesia. Selain itu, guru sertifikasi juga berhak memperoleh tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) dari pemerintah.

Baca Juga: Selamat, Menteri Perhubungan Singgung THR untuk Perusahaan Swasta, Bisa Cair Lebih Cepat..

TPG diberikan kepada guru setiap bulan dengan jumlah satu kali gaji pokok. Dengan ini, guru sertifikasi memperoleh gaji pokok setiap bulan ditambah dengan TPG dengan jumlah sebesar gaji pokok. Sementara itu, pencairan TPG telah diatur dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan bahwa dilakukan setiap triwulan. Pemberian tunjangan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru profesional yang telah sertifikasi.

Perubahan Jadwal Verval Administrasi untuk Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023

SE Ditjen GTK Kemdikbud Ristek nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 telah memaparkan informasi terkait verval administrasi, mulai dari jadwal, persyaratan, hingga rekapitulasi jumlah peserta setiap provinsi. Hanya saja, Kemdikbud kembali mengumumkan bahwasanya ada perpanjangan waktu untuk verval administrasi tersebut. Hal ini disampaikan dalam SE Nomor 0493/B2/GT.00.05/2023 perihal informasi perpanjangan waktu verifikasi dan validasi administrasi PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir PLPG (peserta verval sasaran 5).

Jadwal terbaru bagi guru untuk bisa melakukan verval administrasi untuk persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 dapat Anda simak berikut ini.

Baca Juga: Es Lumut Viral, Cocok Jadi Menu Takjil Buka Puasa, Cara Buatnya Gampang Banget! Yuk Buat Sekarang

1.Pendaftaran atau ajuan berkas
Jadwal semula: 13-19 Maret 2023
Jadwal terbaru: 29-31 Maret 2023

2. Perbaikan berkas
Jadwal semula: 15-21 Maret 2023
Jadwal terbaru: 29 Maret - 2 April 2023

3. Verifikasi dan validasi oleh petugas
Jadwal semula: 15-25 Maret 2023
Jadwal terbaru: 29 Maret - 3 April 2023

4. Pengumuman hasil verval
Jadwal semula: 28 Maret 2023
Jadwal terbaru: 5 April 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x