MERAPAT, Guru Sertifikasi Cek Minimal TMT dan SPMT 2023 yang Baru Dirilis, Soal Nasib Tunjangan...

- 28 Maret 2023, 10:26 WIB
Guru Sertifikasi Cek Minimal TMT dan SPMT 2023 yang Baru Dirilis PANRB
Guru Sertifikasi Cek Minimal TMT dan SPMT 2023 yang Baru Dirilis PANRB /

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2023 ini, guru sertifikasi segera cek minimal TMT dan SPMT yang baru dirilis oleh PANRB.

Minimal TMT dan SPMT guru sertifikasi ini turut mempengaruhi nasib tunjangan guru untuk ke depannya.

Yang dengan pengaruh TMT dan SPMT pada tunjangan guru sertifikasi di tahun 2023 ini adalah persoalan THR dan gaji ke-13.

Dalam hal ini guru sertifikasi harus mengetahui berapa minimal TMT dan SPMT guru sertifikasi tahun 2023.

Hal tersebut juga berkaitan dengan jadwal seleksi guru PPPK tahun 2022 bahwasanya untuk penetapan NI PPPK akan dilaksanakan pada tanggal 24 April hingga 16 Mei 2023.

Baca Juga: YANG DITUNGGU, Info GTK Guru 2023 Telah Berubah Warna, Tunjangan Sertifikasi Makin Dekat. Ada Daftar Daerahnya

Setelah ada usul penetapan NI PPPK, akan ada penyerahan SK atau Surat Keterangan Pengangkatan.

Adanya SK pengangkatan yang akan diterima oleh guru sertifikasi tentunya juga akan mempengaruhi apakah guru dapat menerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 ini.

Terkait dengan THR guru dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023 telah tertuang di dalam Surat Edaran MenpanRB nomor B/111/M.SM.04.00/2023 per tanggal 23 Februari 2023.

Di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwasanya yang dapat menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sebagai berikut:

1. PNS dan CPNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara

Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Full Senyum Soal Tunjangan per 27 Maret 2023. Ada Perkembangan Signifikan...

Untuk rencana waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 adalah untuk THR diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal THR tahun 2023.

Pada tahun 2023 ini Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023.

Sementara untuk gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli tahun 2023.

Seperti diketahui bahwasanya untuk menyerahkan SK pengangkatan setelah penetapan NI PPPK dilakukan satu bulan setelahnya.

Selain itu untuk TMT dan SPMT, dijelaskan bahwasanya untuk besaran tunjangan hari raya yang dibayarkan yaitu dengan mengikuti ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 6 hingga 9 yang didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022, hal tersebut tertuang dalam Permenkeu nomor 75/PMK/2022.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SNBP 2023, Cukup Klik Link Berikut…

Lebih lanjut sebagaimana yang diketahui oleh guru bahwa untuk usuk penetapan NI PPPK akan dilakukan hingga bulan Mei, sehingga untuk gaji guru akan diterima setelah penyerahan SK paling cepat yaitu 1 Juni 2023.

Sementara di peraturan tersebut berlaku bahwasanya untuk dapat menerima THR, jika guru menerima SK pada 1 Maret.

Dalam hal tersebut untuk SPMT guru juga akan 1 Maret 2023.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x