Dengan demikian, bagi para guru yang sudah menerima pemberitahun seperti di atas, SKTP sudah terbit dan tinggal menunggu waktu hingga tunjangan sertifikasi disalurkan oleh masing-masing daerah.
Adapun bagi para guru yang mendapati info GTK dengan status valid tetapi dengan keterangan lain, yakni ‘STATUS VALIDASI TPG VALID. ([16] MENUNGGU PENGUSULAN OLEH OPERATOR TUNJANGAN)’ arti statusnya tentu berbeda.
Keterangan tersebut berarti para guru sertifikasi baru sampai pada tahap pemberkasan. Para guru sertifikasi diminta oleh dinas agar mengumpulkan berkas untuk dilakukan verifikasi.
Jika verifikasi sudah dilakukan, barulah guru bisa menunggu penerbitan SKTP untuk proses pencairan tunjangan lebih lanjut.
Kemudian, ada pula hasil validasi Info GTK dengan keterangan, “STATUS VALIDASI TPG TIDAK VALID ([01] BEBAN MENGAJAR LINIER TIDAK TERDETEKSI). Masalah ini sesuai dengan keterangannya yakni beban mengajar guru dianggap tidak linier.
Bagi para guru sertifikasi yang ingin tunjangan profesi atau TPG-nya segera cair, bisa memahami keterangan di masing-masing Info GTK agar bisa diberi tindakan lebih lanjut.
Tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 memang seharusnya cair pada bulan Maret setiap tahunnya sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.