Sebenarnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus dicairkan pada bulan Maret setiap tahunnya sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Namun, penundaan dalam pencairan dapat terjadi karena berbagai masalah yang ditemukan. Agar SKTP dapat diterbitkan, guru sertifikasi harus memahami masalah apa saja yang terjadi dan segera menanganinya.
Sampai saat ini, tunjangan sertifikasi baru diberikan kepada guru yang terdata di bawah Kemenag untuk periode Januari dan Februari.
Sementara bagi guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemdikbud, proses pencairan masih harus melewati beberapa tahap.***