Data yang diinput oleh operator sekolah harus sinkron dengan Dapodik. Jika tidak, akan memicu ketidakvalidan data yang berujung pada nama guru yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKTP.
Jika Anda adalah guru sertifikasi, pastikan bahwa nama Anda ada dalam SKTP yang diterbitkan setiap semester. Pemerintah tidak berwenang membayarkan TPG jika nama guru yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKTP.
Untuk mengantisipasi masalah ini, guru sertifikasi dapat ikut memantau data yang diinput oleh operator sekolah untuk menghindari data tidak valid.
Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....
Tidak Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi
Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berarti telah lulus dari program sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kemendikbud. Jika nama guru yang bersangkutan telah terdaftar di data kelulusan sertifikasi, itu berarti sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sertifikat pendidik dapat diperoleh guru dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang lulus dari PLPG secara otomatis terdaftar di data kelulusan sertifikasi.
Sebaliknya, guru lulusan PPG tidak otomatis terdaftar sehingga sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG. Laporan ini nantinya akan diteruskan pada Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud.
Baca Juga: DITUNGGU, Kemdikbud Rilis SE untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Agenda Wajib Ini Sebelum Idul Fitri...