Tunjangan Profesi Belum Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK dan Ketahui Masalah Berikut, SEGERA!

- 16 April 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru atau TPG /Freepik/jcomp

Baca Juga: RESMI, Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 Angkatan 1, Ada Agenda Penting Ini di Bulan April

Data yang diinput oleh operator sekolah harus sinkron dengan Dapodik. Jika tidak, akan memicu ketidakvalidan data yang berujung pada nama guru yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKTP.

Jika Anda adalah guru sertifikasi, pastikan bahwa nama Anda ada dalam SKTP yang diterbitkan setiap semester. Pemerintah tidak berwenang membayarkan TPG jika nama guru yang bersangkutan tidak tercantum dalam SKTP.

Untuk mengantisipasi masalah ini, guru sertifikasi dapat ikut memantau data yang diinput oleh operator sekolah untuk menghindari data tidak valid.

Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....

Tidak Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi

Guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik berarti telah lulus dari program sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kemendikbud. Jika nama guru yang bersangkutan telah terdaftar di data kelulusan sertifikasi, itu berarti sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Sertifikat pendidik dapat diperoleh guru dengan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Guru yang lulus dari PLPG secara otomatis terdaftar di data kelulusan sertifikasi.

Sebaliknya, guru lulusan PPG tidak otomatis terdaftar sehingga sebaiknya melapor pada koordinator angkatan PPG. Laporan ini nantinya akan diteruskan pada Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud.

Baca Juga: DITUNGGU, Kemdikbud Rilis SE untuk Guru Non Sertifikasi, Ada Agenda Wajib Ini Sebelum Idul Fitri...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah