Tunjangan Profesi Belum Cair? Guru Sertifikasi Wajib Cek Info GTK dan Ketahui Masalah Berikut, SEGERA!

- 16 April 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru atau TPG
Ilustrasi guru sertifikasi penerima tunjangan profesi guru atau TPG /Freepik/jcomp

Untuk guru yang lulus PLPG, tetapi belum terdaftar pada data kelulusan sertifikasi, silakan melapor pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas Pendidikan nantinya yang akan melakukan usulan pengajuan pada Sekretariat Ditjen GTK Kemendikbud.

Guru Sertifikasi Punya 2 Sertifikat Pendidik

Sangat memungkinkan bagi guru sertifikasi memiliki 2 sertifikat pendidik. Namun yang dapat digunakan untuk mendapat pencairan TPG hanyalah yang linear dengan yang diajarkan di sekolah.

Jika yang terdaftar adalah sertifikat pendidik yang tidak linier, guru sertifikasi dapat meminta operator sekolah untuk memperbarui data di Dapodik. Selain itu, guru sertifikasi juga perlu melaporkan pada Dinas Pendidikan agar dilakukan verifikasi dan validasi.

Baca Juga: NOMINALNYA MENGEJUTKAN, Berapa Tunjangan Profesi bagi Guru 2023? Simak Selengkapnya

Jika tidak memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan yang diajarkan di sekolah, guru harus mengikuti sertifikasi kembali untuk memperoleh sertifikat pendidik yang linier.

Data PNS dan Data BKN Tidak Sesuai

Data PNS dan data BKN juga perlu dicek untuk memastikan data sinkron. Jika terjadi data PNS pada Dapodik segera perbaiki data tersebut. Jika kesalahan terjadi pada data manual dari BKN segera perbaiki melalui Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah