SEBENTAR Lagi Penerimaan PPPK Guru 2023 akan Dibuka, Tata Caranya dispill Seperti Berikut….

- 26 April 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK guru sedang bersiap untuk mendaftar PPPK guru? Kuasai dulu tata cara pendaftarannya agar tidak salah langkah.
Ilustrasi. Pelamar PPPK guru sedang bersiap untuk mendaftar PPPK guru? Kuasai dulu tata cara pendaftarannya agar tidak salah langkah. /

BERITASOLORAYA.com — Pelamar PPPK guru 2023 sudah harus mulai menyiapkan berkas-berkas yang dipakai untuk melamar posisi jabatannya.

Seleksi PPPK guru 2022 kemarin diketahui tersisa 500 ribu formasi PPPK guru yang belum terisi dan 69 ribu lebih guru ASN yang akan pensiun di tahun 2024.

Kemendikbud kemudian mengatakan bahwa formasi yang tidak terserap dengan optimal ini karena banyak pemda yang mengusulkan sedikit kebutuhan dalam formasi PPPK guru 2023.

Oleh sebab itu, sisa formasi yang sangat banyak ini dapat dimanfaatkan agar meraup lebih banyak pelamar dalam penerimaan PPPK guru 2023, apabila pemerintah daerah bisa sediakan kebutuhan yang lebih banyak dari penerimaan PPPK guru 2022.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar ? Bisa Buat Investasi dan Modal Usaha...

Penerimaan PPPK guru 2023 memang belum resmi dibuka, akan tetapi para pelamar bisa mulai mencari tata cara untuk melamar jabatan PPPK guru di penerimaan 2023 ini.

Pelamar PPPK guru harus melaksanakan hal-hal berdasarkan ketentuan yang berpedoman pada Permendikbudristek 349/P/Tahun 2022, hal ini sudah ditegaskan dalam raker dengan Komisi X terkait penerimaan PPPK guru 2023.

Nantinya, pelamaran seleksi calon PPPK guru 2023 akan dilakukan melalui laman resmi SSCASN dengan menerapkan cara-cara sebagaimana berikut:

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

1. Pelamar harus sudah mempunyai email aktif yang akan digunakan untuk ikut serta dalam proses seleksi calon PPPK guru 2023.

2. Bagi pelamar PPPK guru 2023 yang sudah memiliki akun resmi SSCASN bisa langsung melakukan pemutakhiran akun di portal nasional.

3. Untuk pelamar PPPK guru 2023 yang belum membuat akun SSCASN, pertama-tama harus registrasi akun menggunakan NIK yang terintegrasi menggunakan data DUKCAPIL di portal nasional.

4. Pelamar PPPK guru 2023 mengunggah KTP dan swafoto saat mendaftar akun SSCASN.

5. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran sesuai tahapan yang tertera dalam portal nasional di laman resmi SSCASN.

Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS yang Ditetapkan BKN, Kini Harus Berhenti Kerja di Umur...

6. Pelamar PPPK guru 2023 harus memilih lowongan di portal nasional laman resmi SSCASN.

Pemilihan lowongan PPPK guru 2023 untuk pelamar prioritas mengacu pada ketentuan berikut:

a. Pelamar dengan status prioritas harus mendaftar di sekolah induknya jika masih ada tersedia kebutuhan yang linier dengan sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dari pelamar.

b. Jika tidak ada lowongan yang linier dengan dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik yang ada di sekolah induk, pelamar prioritas bisa mendaftarkan diri ke sekolah lain selain sekolah induk yang masih ada kebutuhan.

Baca Juga: SAH, Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Mekanisme Kerja PNS Tanggal 26 April Tahun 2023

7. Pelamar PPPK guru 2023 wajib melakukan pemilihan lowongan jabatan di portal nasional laman SSCASN yang sesuai sertifikat pendidik dan juga sesuai kualifikasi akademik dengan tetap berdasarkan SE Dirjen GTK Nomor. 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar PPPK guru 2023 harus mengisi data yang diminta, melalui portal nasional laman resmi SSCASN.

9. Pelamar PPPK guru wajib mengunggah berkas kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran.

- e-KTP asli atau SK asli yang telah melewati tahap perekaman kependudukan yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Baca Juga: YES, Guru yang Tidak Dapat Tunjangan Kinerja Dapat TPG Saat Pencairan Gaji ke 13, Bersyukur Banget...

- Pasfoto yang terbaru berwarna dengan menggunakan background merah.

- Ijazah asli dengan keterangan minimal jenjang S-1 atau D-4 jurusan yang linear dengan lowongan jabatan yang dilamar dalam PPPK guru.

Sementara bagi pelamar yang berasal dari luar negeri, ijazahnya wajib disetarakan oleh PD Dikti terlebih dahulu.

- Pelamar harus menyertakan transkrip nilai, apabila pelamar memilikinya.

- Begitu pun dengan sertifikat pendidikan yang asli, harus dilampirkan apabila pelamar PPPK guru 2023 sudah memilikinya.

10. Terakhir, bagi pelamar PPPK guru 2023 yang memiliki keterbatasan sebagai penyandang disabilitas wajib mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, dengan ditambahkan dua berkas berikut:

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Bocoran Terkini...

- SK asli dari dokter rumah sakit dari pemerintah atau puskesmas yang berwenang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas dari pelamar PPPK guru 2023.

- Link video pendek yang memperlihatkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pengajar yang juga menyandang keterbatasan disabilitas.

Calon pelamar PPPK guru 2023 pun wajib melaksanakan tahap pelamaran dengan berpedoman pada tata cara yang dilakukan dengan berdasarkan pada Permendikbudristek 349/P Tahun 2022.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah