- Informasi pada nomor 2 diatas berlaku untuk guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, honor daerah dan guru tetap yayasan.
- Pemutakhiran data guru calon PPG Dalam Jabatan 2023 batas waktunya 12 Mei 2023 pukul 23.59.
Untuk itu, bagi guru dan kepala sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data maka bisa mencermati empat point seperti yang sudah disebutkan diatas.
Semoga lancar dan bermanfaat dalam mengikuti tahapan PPG Dalam Jabatan 2023 ini.***