Pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 ini nantinya akan dilakukan oleh Dirjen GTK Direktorat PPG.
Maka seluruh guru dan kepala sekolah harus memahami terlebih dahulu, apa saja hal penting ketika akan melakukan pemutakhiran data sebagaimana yang disebutkan dalam surat edaran Kemdikbud.
Bahwa ada beberapa poin penting yang harus dilakukan oleh guru dan kepala sekolah ketika akan melakukan pemutakhiran data guru calon PPG Dalam Jabatan 2023 ini, yaitu:
- Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan 2023 adalah para guru dan kepala sekolah yang sudah lulus seleksi administrasi tahun 2022, tetapi belum lulus seleksi akademik, serta belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Seluruh guru harus memutakhirkan data seperti NIK, NUPTK, dan tanggal lahir melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan sekolah.
Riwayat karir guru yakni riwayat kerja dan riwayat terdaftar mulai mengajar pertama kali lewat aplikasi Data Pokok Pendidikan sekolah
Status kepegawaian dan jenis PTK lewat aplikasi dapodik dinas.