Senada dengan hal tersebut, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB menuturkan bahwa kedepannya penilaian terhadap kinerja dosen tidak lagi rumit.
Baca Juga: 6 Tips Kembali Produktif Usai Libur Panjang Pasca Lebaran
“Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/ pimpinan dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir,” tuturnya.
“Prinsipnya, akselerasi jenjang karir tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” sambungnya.
Supriyadi sebagai Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada memandang bahwa skema tata kelola JF dosen yang dipermudah sebagai upaya dari transformasi birokrasi.
“Dan ini sangat mempermudah, apalagi dalam rangka kita menghadapi era digitalisasi, tidak mungkin dengan peraturan-peraturan yang lama. Oleh karenanya ini sangat pas dan sangat tepat,” ucap Supriyadi.
Tidak hanya melakukan diskusi saja, KemenPAN RB pun menugaskan kepada deputi terkaitnya untuk mempelajari kebijakan serupa di sejumlah negara serta melakukan analisis terhadap tulisan para dosen terkait hal ini.
Hal ini dilakukan guna menyusun tata kelola JF dosen yang dinamis dan mendukung karir para dosen kedepannya.