Tata Kelola JF Dosen Lebih Dinamis dan Dukung Perkembangan Karir, Berikut Penjelasan KemenPAN RB

- 28 April 2023, 19:29 WIB
Diskusi antara MenPAN RB dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi guna Menyusun JF dosen yang dinamis dan mendukung karir
Diskusi antara MenPAN RB dengan para dosen dan pimpinan perguruan tinggi guna Menyusun JF dosen yang dinamis dan mendukung karir /Humas KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas adakan pertemuan dengan para dosen serta para pimpinan perguruan tinggi.

Pertemuan yang bertempat di Kantor KemenPAN RB tersebut guna melakukan diskusi dan dengar pendapat terkait kebijakan regulasi tata kelola JF atau Jabatan Fungsional dosen secara khusus.

Hal ini dikarenakan nantinya tata kelola JF dosen akan diatur tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan JF lainnya, sesuai dengan mandatory dalam Undang-Undang. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB pada 27 April 2023.

“Tata Kelola jabatan fungsional dosen itu memang akan diatur tersendiri, karena ini mandatory UU, ada UU yang mengaturnya, sehingga dimungkinkan tata kelolanya diatur dan tidak bisa disamakan dengan JF lainnya,” ucap Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.

Baca Juga: INFO BARU, Gaji ke 13 akan Dicairkan dalam Waktu Dekat, Simak Aturannya untuk Setiap Golongan Penerima

Adapun masukan atau pendapat dalam diskusi tersebut mendukung tata Kelola JF dosen yang lebih dinamis serta menunjang perkembangan karir para dosen kedepannya.

Sesuai dengan PermenPAN RB No. 1/ 2023 tentang Jabatan Fungsional yang disusun lebih sederhana dan fleksibel agar kedepannya para ASN lebih fokus terhadap kinerja dan tujuan organisasinya, bukan lagi kepada persoalan administrasi pelaporan kinerja mereka.

Senada dengan hal tersebut, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB menuturkan bahwa kedepannya penilaian terhadap kinerja dosen tidak lagi rumit.

Baca Juga: 6 Tips Kembali Produktif Usai Libur Panjang Pasca Lebaran

“Ada predikat kinerja yang juga bisa didapat dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, menduduki jabatan manajerial/ pimpinan dan sebagainya. Sehingga dimungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karir,” tuturnya.

“Prinsipnya, akselerasi jenjang karir tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen,” sambungnya.

Supriyadi sebagai Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Gadjah Mada memandang bahwa skema tata kelola JF dosen yang dipermudah sebagai upaya dari transformasi birokrasi.

Baca Juga: REJEKI NOMPLOK, Guru Sertifikasi dan Non bakal Dapat Uang Segini dari Pemerintah, Kabarnya Cair pada...

“Dan ini sangat mempermudah, apalagi dalam rangka kita menghadapi era digitalisasi, tidak mungkin dengan peraturan-peraturan yang lama. Oleh karenanya ini sangat pas dan sangat tepat,” ucap Supriyadi.

Tidak hanya melakukan diskusi saja, KemenPAN RB pun menugaskan kepada deputi terkaitnya untuk mempelajari kebijakan serupa di sejumlah negara serta melakukan analisis terhadap tulisan para dosen terkait hal ini.

Hal ini dilakukan guna menyusun tata kelola JF dosen yang dinamis dan mendukung karir para dosen kedepannya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir PPPK Teknis KemenPAN RB, Peserta Harus Tetap Fokus sebelum Hal Ini Selesai Dilakukan

“Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practice di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” tukasnya.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah