Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan. Segini Besarannya...

- 16 Mei 2023, 07:20 WIB
Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru, Besarnya Berapa?
Semua Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Wajib Bersiap untuk Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru, Besarnya Berapa? /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk guru sertifikasi semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terkait dengan potongan tunjangan sertifikasi guru.

Adanya potongan tunjangan sertifikasi guru jenjang TK hingga SMK ini berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwasanya pada pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan tidak penuh 100 persen, melainkan ada potongan.

Potongan tunjangan sertifikasi guru inilah yang terjadi pada tahun 2023, dan berapakah besaran potongannya?

Selain itu, juga banyak guru sertifikasi yang mempertanyakan mengapa potongan TPG golongan IV tinggi.

Baca Juga: INFO PPPK: Tampilan Baru Sscasn, Hasil Verifikasi Kelulusan P1, P2, P3, dan P4. Sebab Centang Berbeda Warna

Dalam hal ini, akan dibahas berapa besarannya potongan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Sebagaimana yang guru ketahui bahwa pajak tunjangan profesi guru untuk pajak penghasilan golongan III adalah sebesar 5 persen.

Sementara untuk guru golongan IV, pajak penghasilannya adalah sebesar 15 persen.

Selain dipotong karena pajak penghasilan, tunjangan sertifikasi guru juga akan dipotong untuk BPJS sebesar 1 persen.

Lebih lanjut perihal potongan tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Baca Juga: KUR Mandiri Terbaru 2023, Jangka Waktu dan Angsuran Mudah. Pinjam Rp10 Juta, Cicilan 12 Bulan Hanya Segini...

Di dalam isi Peraturan tersebut terdapat Pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI, dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunnya.

Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa ada pemotongan sebesar 15 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI, dan juga anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunnya.

Di sisi lain, perihal BPJS guru sebesar 1 persen turut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2019.

Pada Pasal 30 ayat 1 dijelaskan bahwa iuran bagi peserta PPU yang terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan, dan juga anggota DPRD, PNS, dan lain sebagainya yaitu sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Meski demikian pemerintah telah membayar BPJS guru sebesar 4 persen dan guru hanya membayar 1 persen saja untuk potongan jaminan kesehatan.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x