HORE, Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat 2 Tunjangan Ini Bulan Juni 2023. Apa Saja? Cek di Sini

- 17 Mei 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK penerima tunjangan guru 203 yang dicairkan pada bulan Juni
Ilustrasi guru sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK penerima tunjangan guru 203 yang dicairkan pada bulan Juni /diskominfotik.bengkaliskab

Mengenai komponen gaji 13 bagi guru sertifikasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa ada perbedaan komponen gaji 13 2023 dengan tahun sebelumnya. Sebab, di tahun 2023 ini, tunjangan profesi ditambahkan dalam komponen gaji 13 bagi guru sertifikasi yang tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Bukan Padang, Ini Dia 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Sumatera Berdasarkan UTBK Versi LTMPT

Untuk guru sertifikasi yang mendapatkan gaji 13 yang bersumber dari APBN dan APBD, komponen gaji 13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan profesi. Maksud dari 50% tunjangan profesi dalam komponen gaji 13 adalah setengah dari besaran tunjangan profesi guru dalam satu bulan.

Dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2023, besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi per bulan adalah satu kali gaji pokok.

Tidak hanya bagi guru, hal serupa juga berlaku bagi dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sehingga PP No 15 Tahun 2023 Pasal 6 mengatur agar dosen tersebut pun menerima 50%  tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan dalam pembayaran gaji 13 bulan Juni 2023.

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi atau yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru sertifikasi atau yang datanya telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi Kemdikbud.

Permendikbud No 4 Tahun 2022 mengatur tunjangan profesi dibayarkan setiap triwulan kepada penerima dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi diberikan setiap bulan, namun pencairanya dilakukan setiap 3 bulan.

Untuk mengecek informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi, guru dapat mengakses Info GTK dan masuk ke akun masing-masing. Berdasarkan lampiran Permendikbud No 4 Tahun 2022, pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni 2023 setelah sebelumnya Puslapdik melakukan sinkronisasi data.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah