HORE, Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat 2 Tunjangan Ini Bulan Juni 2023. Apa Saja? Cek di Sini

- 17 Mei 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK penerima tunjangan guru 203 yang dicairkan pada bulan Juni
Ilustrasi guru sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK penerima tunjangan guru 203 yang dicairkan pada bulan Juni /diskominfotik.bengkaliskab

BERITASOLORAYA.com - Hore, guru sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dapat 2 tunjangan yang dicairkan mulai bulan Juni 2023. Apa saja? Penjelasan mengenai 2 tunjangan tersebut dapat Anda cek berikut ini.

Kabar gembira bagi guru sertifikasi semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, dan SMK mengenai pembayaran 2 tunjangan yang dijadwalkan pemerintah pada bulan Juni 2023.

Informasi pembayaran tunjangan bagi guru sertifikasi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tersebut dilandaskan pada regulasi yang berlaku saat ini. Adapun regulasi yang menjadi landasan informasi pembayaran tunjangan bagi guru sertifikasi mulai Juni 2023 adalah Permendikbud No 4 Tahun 2022 dan PP No 15 Tahun 2023.

Permendikbud No. 4 Tahun 2022 membahas tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. 

Baca Juga: 10 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Sumatera Selatan Versi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK

Sementara itu, PP No. 15 Tahun 2023 yang merupakan regulasi baru di tahun ini membahas mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pembayaran Gaji 13 bagi Guru Sertifikasi

Dalam PP No. 15 Tahun 2023 pasal 12 disebutkan bahwa gaji 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Namun, jika pada bulan Juni mendatang gaji 13 masih belum dibayarkan kepada penerima, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2023. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (2).

Mengenai komponen gaji 13 bagi guru sertifikasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa ada perbedaan komponen gaji 13 2023 dengan tahun sebelumnya. Sebab, di tahun 2023 ini, tunjangan profesi ditambahkan dalam komponen gaji 13 bagi guru sertifikasi yang tidak terdaftar sebagai penerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Bukan Padang, Ini Dia 20 SMA dan MA Terbaik di Provinsi Sumatera Berdasarkan UTBK Versi LTMPT

Untuk guru sertifikasi yang mendapatkan gaji 13 yang bersumber dari APBN dan APBD, komponen gaji 13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan profesi. Maksud dari 50% tunjangan profesi dalam komponen gaji 13 adalah setengah dari besaran tunjangan profesi guru dalam satu bulan.

Dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2023, besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi per bulan adalah satu kali gaji pokok.

Tidak hanya bagi guru, hal serupa juga berlaku bagi dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sehingga PP No 15 Tahun 2023 Pasal 6 mengatur agar dosen tersebut pun menerima 50%  tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan dalam pembayaran gaji 13 bulan Juni 2023.

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi atau yang juga disebut sebagai tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru sertifikasi atau yang datanya telah terdaftar dalam data kelulusan sertifikasi Kemdikbud.

Permendikbud No 4 Tahun 2022 mengatur tunjangan profesi dibayarkan setiap triwulan kepada penerima dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan. Tunjangan profesi diberikan setiap bulan, namun pencairanya dilakukan setiap 3 bulan.

Untuk mengecek informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi, guru dapat mengakses Info GTK dan masuk ke akun masing-masing. Berdasarkan lampiran Permendikbud No 4 Tahun 2022, pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni 2023 setelah sebelumnya Puslapdik melakukan sinkronisasi data.

Baca Juga: LTMPT Top 1000 SMA, Berikut 20 TOP Sekolah Menengah Atas di Indonesia. Nomor 1 Bukan dari Jakarta dan Malang

Untuk jadwal pembayaran tunjangan profesi hingga triwulan IV, dijadwalkan sebagai berikut.

Sinkronisasi data 28/29 Februari → pembayaran triwulan I bulan Maret

Sinkronisasi data 31 Mei → pembayaran triwulan I bulan Juni

Sinkronisasi data 31 Agustus → pembayaran triwulan III bulan September

Sinkronisasi data 31 Oktober → pembayaran triwulan IV bulan November

Demikian informasi mengenai tunjangan bagi guru sertifikasi yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2023.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah