20. Menggadaikan atau menjaminkan bantuan dana pendidikan KJP Plus atau buku tabungan kepada pihak lain serta dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan dana bantuan dana pendidikan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak dibutuhkan.
22. Meminjamkan dana bantuan pendidikan kepada pihak lain.
23. Penerima KJP Plus melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib/ peraturan sekolah.
Demikian 23 hal yang dilarang dilakukan oleh penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 terkait Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Apabila salah satu atau secara kumulatif larangan di atas dilakukan oleh penerima bantuan, maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana hingga kepesertaan KJP Plus dicabut sesuai dengan rekomendasi oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Jadi, harap berhati-hati bagi penerima KJP Plus, selain menggunakan bantuan dana yang diberikan secara bijak, jangan lakukan 23 hal yang dilanggar seperti di atas, ya.***