Penerima KJP Plus WAJIB TAHU, Bila Lakukan 23 Hal Ini, Dana hingga Kepesertaan dapat Dicabut, Hati-Hati!

- 22 Mei 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi. Daftar 23 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus
Ilustrasi. Daftar 23 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh para penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus /Instagram @upt.p4op/

2. Merokok.

3. Menggunakan serta mengedarkan narkoba dan zat-zat terlarang lainnya.

4. Melakukan tindakan asusila/ pergaulan bebas/pelecehan seksual.

5. Terlibat atau turut serta dalam kekerasan/perundungan.

6. Terlibat atau turut serta dalam tawuran.

7. Terlibat atau turut serta dalam geng motor/geng sekolah.

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

9. Terlibat atau turut serta dalam pencurian.

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Baca Juga: 10 SMA Swasta Terbaik di Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Nilai UTBK 2022, Cocok Jadi Pilihan PPDB 2023

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x