Adapun syarat tersebut yakni:
1. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 yang berasal dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi.
2. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: BAHAGIANYA HONORER, Kemenkeu Informasikan Berita Baik bagi Non ASN. Ada Uang Tambahan Ini Jika...
3. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak.
4. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki pangkat paling rendah penada muda tingkat I dengan golongan ruang III/b. Aturan ini ditujukan bagi guru dengan status PNS.
5. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki jenjang jabatan minimal ahli pertama bagi guru PPPK.
6. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan ‘baik’ dua tahun terakhir.
7. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah memiliki pengalaman manajerial paling sebentar 2 tahun id satuan pendidikan, komunitas pendidikan, dan/atau organisasi pendidikan.