GURU WAJIB SIMAK, Syarat Jadi Kepala Sekolah Berdasarkan Aturan Resmi Kemdikbud, Kategori Ini Diprioritaskan!

- 26 Mei 2023, 18:41 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah
Ilustrasi. Berikut syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah /Kominfo Provinsi Lampung/

Baca Juga: Momen Unik, Khofifah Memohon Doa Ini pada Jamaah Haji Tertua di Indonesia asal Jawa Timur

8. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani. Kemdikbud juga menetapkan calon kepala sekolah bebas dari zat adikitf seperti narkotika, psikotropika, dan lainnya berdasarkan surat dari rumat sakit pemerintah.

9. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang ataupun berat sesuai dengan aturan undang-undang.

10. Guru yang akan bertugas sebagai kepala sekolah tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa. Calon kepala sekolah juga tidak boleh pernah menjadi terpidana.

11. Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah maksimal berusia 56 tahun saat ditugaskan.

Demikian syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah ditetapkan Kemdikbud sejak tanggal 17 Desember 2021 dan masih berlaku hingga kini.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x