- Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
- Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Belum memasuki usia pensiun.
“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” pungkas Amrullah.
Baca Juga: CATAT, Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2023, Simak Selengkapnya
Untuk itu, bagi guru PAI yang masuk dalam kriteria tersebut, maka terus pantau informasi dari Kemenag terkait pemberian insentif. Demikian dan semoga bermanfaat ya.***