SAH! Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya...

- 19 Juni 2023, 17:56 WIB
Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya
Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya /Instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com- Presiden Jokowi sahkan besaran tunjangan kinerja atau tukin PNS yang terbaru tahun 2023 ini.

Diketahui dari aturan terbaru besaran tukin PNS tahun 2023 ini, PNS mendapatkan tunjangan kinerja dengan nominal hingga segini.

Adanya besaran tukin PNS yang terbaru tahun 2023 ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 32 tahun 2023 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan KemenpanRB.

Lalu berapa besaran tukin atau tunjangan kinerja PNS tahun 2023 yang akan PNS dapatkan dari peraturan Jokowi?

Perlu diketahui bahwa di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 9 yang menyebutkan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka untuk tukin akan dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga: SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan?

Namun, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Peraturan mengenai tunjangan kinerja yang terbaru ini menggantikan Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Maka setelah Perpres yang terbaru di atas disahkan, Perpres nomor 117 tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi atau dicabut.

Dalam hal ini PNS jika ingin mengetahui mengenai peraturan pemberian tunjangan kinerja dapat melalui Perpres tersebut sebagai pedoman yang berlaku.

Baca Juga: Non PNS Ini Terima Gaji-13 Sebesar Rp19 Juta, ada 4 Nominal yang Setara dengan Pejabat. Permenkeu 15 Th 2023..

Lebih lanjut mengenai besaran tukin PNS di lingkungan KemenpanRB dengan kelas jabatan PNS juga turut disebutkan dalam Perpres tersebut.

Berikut merupakan besaran tukin PNS tahun 2023 berdasarkan kelas jabatan, diantaranya yakni:

1. Kelas jabatan 17, tukin per kelas jabatan Rp41.550.000

2. Kelas jabatan 16, tukin per kelas jabatan Rp32.540.000

3. Kelas jabatan 15, tukin per kelas jabatan Rp24.100.000

4. Kelas jabatan 14, tukin per kelas jabatan Rp21.330.000

5. Kelas jabatan 13, tukin per kelas jabatan Rp13.670.000

6. Kelas jabatan 12, tukin per kelas jabatan Rp12.370.000

7. Kelas jabatan 11, tukin per kelas jabatan Rp10.947.000

8. Kelas jabatan 10, tukin per kelas jabatan Rp8.458.000

9. Kelas jabatan 9, tukin per kelas jabatan Rp7.474.000

10. Kelas jabatan 8, tukin per kelas jabatan Rp6.349.000

9. Kelas jabatan 7, tukin per kelas jabatan Rp5.079.000

8. Kelas jabatan 6, tukin per kelas jabatan Rp5.079.000

7. Kelas jabatan 5, tukin per kelas jabatan Rp4.607.000

6. Kelas jabatan 4, tukin per kelas jabatan Rp4.837.000

5. Kelas jabatan 3, tukin per kelas jabatan Rp3.980.000

4. Kelas jabatan 2, tukin per kelas jabatan Rp3.154.000

3. Kelas jabatan 1, tukin per kelas jabatan Rp2.575.000

Itulah besaran tukin PNS tahun 2023 beserta kelas jabatannya yang dapat Anda ketahui sesuai Perpres nomor 32 tahun 2023.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah