BAHAYA INI, Guru Sertifikasi Tidak Bisa Terima TPG Triwulan 2 Tahun 2023 karena Hal Ini, Simak Sekarang!

- 9 Juli 2023, 07:24 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang tidak bisa menerima TPG triwulan 2 tahun 2023
Ilustrasi. Guru sertifikasi yang tidak bisa menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan cair untuk triwulan 2 tahun 2023 ini dan siap diterima guru sertifikasi sebagai penerima.

 

Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2022, yang memuat segala hal terkait pencairan TPG.

Pada bulan Mei 2023 lalu, pemerintah telah melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi sebagai penerima TPG triwulan 2 tahun 2023.

Maka jelas, guru sertifikasi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan lah yang berhak menerima TPG triwulan 2 dari Kemdikbud untuk setiap tahunnya.

Namun, ternyata juga ada hal yang bisa menyebabkan guru sertifikasi belum menerima TPG triwulan 2 sampai saat ini, padahal jelas guru sertifikasi tersebut sudah memenuhi syarat yang ditentukan Kemdikbud. Mengapa demikian?

Baca Juga: PENGUMUMAN! Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Simak Formasi Jabatan dan Cek Link Berikut Ini

Ada banyak hal sehingga guru sertifikasi belum menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 ini, bisa jadi karena data di Dapodik yang tidak sesuai, sertifikat pendidik tidak linier, dan lainnya.

namun ada beberapa hal yang juga harus diingat, bahwa guru sertifikasi tidak akan menerima TPG triwulan 2 tahun 2023 jika mengalami beberapa kondisi sebagai berikut:

  1. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru telah meninggal dunia, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
  2. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru telah mencapai batas usia pensiun, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
  3. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas permintaan sendiri, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan itu.
  4. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan tersebut.
  5. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru sedang menjalani tugas belajar, maka pencairan TPG akan diberhentikan selama menjalani tugas belajar tersebut.
  6. Apabila guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan profesi guru sudah tidak menduduki jabatan fungsional sebagai guru, maka pencairan TPG akan diberhentikan pada bulan itu juga.

 

Untuk itu, bagi guru sertifikasi yang mengalami kondisi demikian, mohon maaf, TPG triwulan 2 tahun 2023 tidak bisa dicairkan.

Dan ini bisa menjadi informasi bagi seluruh guru sertifikasi agar selalu memantau perkembangan kabar terbaru dari Kemdikbud dan pemerintah yang berkaitan dengan pencairan TPG triwulan 2 tahun 2023 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah