“Untuk efisiensi proses rekrutmen P3K, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiun. Alhamdulillah, KemenpanRB menyambut baik. Semoga terealisasi, ya, Bapak Ibu Guru,” ujar Nunuk Suryani melalui takarir Instagram.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, TPG Triwulan 2 2023 Cair. Guru Sertifikasi Auto Senyum. Segera Cek Rekening Sekarang
Jika usulan ini diterima dan direalisasikan, guru PPPK yang telah dan akan diangkat tidak lagi perlu melakukan proses rekrutmen lagi setelah masa kontrak kerja berakhir karena dapat langsung diperpanjang secara otomatis hingga batas usia pensiun guru ASN, yaitu 60 tahun.
Kontrak kerja PPPK saat ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasal 4 ayat 2 regulasi tersebut menyatakan bahwa kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Di sisi lain, perpanjangan kontrak kerja PPPK diatur dalam Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1, 2, dan 4.
Ayat 1 menyatakan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Ayat 2 menyatakan bahwa perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.***