Dijelaskan pada perundang-undangan tersebut, daerah dapat menugaskan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah jika situasi darurat.
"Tetapi penunjukan harus melalui tim pertimbangan. Penunjukan itu, untuk kebutuhan jabatan satu periode atau 4 tahun. Untuk periode berikutnya, maka harus ikut guru penggerak," ujar Toha.
Menurutnya syarat penunjukan guru menjadi kepala sekolah harus memenuhi ketentuan
Yakni berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), jabatan minimal golongan 3b, mengabdi minimal 8 tahun dan mengantongi sertifikat pendidik.
Ia melanjutkan jika proses penjaringan Kepsek sudah dikerjakan sejak Oktober 2022 lalu. Tetapi masih terjaring 202 orang dari 261 posisi karena sedikitnya minat guru.
Proses selanjutnya setelah menemukan total nama guru untuk diusulkan menjadi kepala sekolah yaitu nama-nama tersebut akan diajukan langsung ke Menpan RB.
"Nanti akan kami upayakan dari sisa guru penggerak angkatan 6 dan 7 supaya nanti kebutuhan Kepsek ini bisa segera terpenuhi," Jelas Toha.***