Guru-guru pendidikan formal, termasuk di jenjang TK, SD, SMP, SMA dan pendidikan khusus, diusulkan sebagai calon penerima insentif melalui SIM-ANTUN yang diurus oleh dinas pendidikan dan disinkronisasi dengan Puslapdik.
Bagi guru pendidikan non formal seperti KB/TPA, usulan akan diteruskan melalui Dapodik kepada Puslapdik. Setelah proses sinkronisasi, data calon penerima akan dikirim ke dinas pendidikan setempat (disdik) untuk verifikasi dan validasi. Setelah itu, usulan resmi akan disampaikan kepada Puslapdik.
Guru yang Bisa Masuk Nominasi Sebagai Penerima Insentif
Ning menjelaskan bahwa bantuan insentif ini akan diberikan kepada guru yang berstatus sebagai non PNS yang tidak memiliki sertifikat pendidik dan tidak menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: LENGKAP! Formasi dan Syarat Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2023, Pahami Sebelum Mendaftar
Agar terdaftar sebagai penerima bantuan insentif, guru non PNS tanpa sertifikat pendidik perlu secara berkala mengupdate data mereka melalui aplikasi Dapodik.
Langkah ini penting karena data di Dapodik akan digunakan oleh Puslapdik untuk melakukan koordinasi dan menentukan calon penerima bantuan insentif.
Namun, diperkirakan sejumlah guru dari kelompok tersebut mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif ini karena berbagai alasan tertentu.
Penyebab Gagal Menerima Insentif
Walaupun telah masuk dalam daftar calon penerima insentif, ada kemungkinan bagi guru non PNS batal dan dinyatakan gagal menerima bantuan ini.
Beberapa penyebab kegagalan atau ketidaklayakan penerima insentif di antaranya meliputi: