KABAR GEMBIRA 67 Ribu GURU PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Bulan Oktober-Desember Dapat Kejutan dari Kemdikbudristek!

- 28 Agustus 2023, 10:04 WIB
Guru seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga pendidikan khusus punya kesempatan dapat insentif bagi yang masuk kriteria ini
Guru seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga pendidikan khusus punya kesempatan dapat insentif bagi yang masuk kriteria ini /GTK Kemdikbud

Baca Juga: 10 Tenaga Honorer dan Pelamar yang Tidak Bisa Daftar atau Gagal Login Seleksi PPPK Guru 2023

  • Telah meninggal dunia,
  • Terdaftar sebagai PNS,
  • Tidak aktif mengajar karena berbagai alasan seperti penutupan sekolah,
  • NIK tidak valid,
  • Tidak lagi berstatus sebagai guru,
  • Memiliki sertifikat pendidik,
  • Menolak menerima tunjangan,
  • Masa kerja guru pendidikan formal kurang dari 17 tahun,
  • Masa kerja guru atau pendidik di TPA/KB kurang dari 11 tahun.

Apabila guru yang masuk nominasi diketahui memiliki salah satu hal di atas, bantuan insentif yang gagal diterima tidak dapat dialihkan kepada guru lain.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x