- Warga Negara Indonesia
- Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan literasi baca tulis di masyarakat. Dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat karya atau dokumentasi kegiatan komunitas
- Tidak sedang menerima pendanaan dari pihak lain yang sumber dananya dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
- Tidak berafiliasi atau mendukung organisasi terlarang
- Tidak berafiliasi atau bekerja sama dengan partai politik
- Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan atau undang-undang, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
- Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca tulis minimal 2 tahun
Baca Juga: Guru Swasta Emang Boleh Daftar PPPK 2024? Dirjen GTK Kemdikbud: Bisa, Jika…
Persyaratan Administrasi dan Teknis
Komunitas melakukan registrasi melalui laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem dan mengunggah berkas pengusulan berupa: