- Salinan SK Yayasan/Perkumpulan atau SK dari Pimpinan Lembaga Induk Berbadan Hukum
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Instansi Pemerintah seperti Balai/Kantor Bahasa atau instansi yang berwenang bagi Komunitas Penggerak Literasi yang tidak berbadan hukum.
Setelah memenuhi persyaratan, komunitas penggerak literasi bisa mengajukan proposal kegiatan yang disertai dengan RAB atau Rencana Anggaran Biaya.
Informasi lebih lengkap terkait bantuan untuk Komunitas Penggerak Literasi 2024 bisa diakses melalui laman resmi badanbahasa.kemdikbud.go.id atau dapobas.kemdikbud.go.id.***