8 Faktor Penyebab Pembatalan KIP Kuliah 2024, Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut!

- 3 Februari 2024, 21:15 WIB
Ilustrasi mahasiswa penerima KIP Kuliah
Ilustrasi mahasiswa penerima KIP Kuliah /Pixabay/Leo_Fontes

BERITASOLORAYA.com - Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk siswa lulusan SMA yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tetapi tidak memiliki biaya.

Namun, untuk memperoleh KIP Kuliah ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan KIP Kuliah juga harus berhati-hati agar bantuan yang diterima tidak dibatalkan karena faktor tertentu.

Pembatalan KIP Kuliah merupakan wewenang Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Pendidik? Guru Bisa Ikut PPG Daljab 2024, Kapan Itu?

Sesuai Buku Saku KIP Kuliah Merdeka, ada 8 hal yang membuat bantuan KIP Kuliah Mahasiswa dibatalkan yaitu:

- Mahasiswa penerima KIP Kuliah telah meninggal dunia

- Mahasiswa penerima bantuan putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan

- Mahasiswa yang bersangkutan pindah perguruan tinggi melalui jalur SNBT, jalur mandiri, atau jalur lainnya

- Mahasiswa penerima bantuan mengajukan cuti akademik dengan alasan diluar sakit atau karena sakit lebih dari 2 semester

- Mahasiswa menolak menerima bantuan KIP Kuliah

- Mahasiswa penerima bantuan terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

- Mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi menjadi prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah

Baca Juga: WOW, Guru Akan Dapatkan Tunjangan Ini Jika Ikuti PPG Daljab 2024...

Sub Koordinator KIP Kuliah Muni Ika menyatakan selain 8 faktor tersebut, mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah standar minimum wajib dibina oleh perguruan tinggi maksimal 2 semester.

Apabila setelah pembinaan tidak ada perbaikan IPK, maka akan dipertimbangkan kembali untuk dihentikan bantuannya dan diganti oleh mahasiswa lain.

Bagi mahasiswa yang dibatalkan KIP Kuliahnya, maka akan diganti dengan mahasiswa lain dengan ketentuan sebagai berikut.

- Mahasiswa aktif yang memenuhi persyaratan penerima bantuan KIP Kuliah

- Mahasiswa calon penerima bantuan berada pada semester yang sama dengan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan

- Mahasiswa calon pengganti telah menempuh pendidikan tidak lebih dari semester 5 untuk jenjang S1 atau D4. Serta tidak lebih dari semester 3 untuk jenjang D3

- Perguruan tinggi yang bersangkutan harus membuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: PPG Daljab 2024 Akan Segera Dibuka, Inilah Syarat Untuk Ikuti Daljab 2024, Simak Selengkapnya...

Surat itu ditandatangani oleh rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Terkait jumlah bantuan, mengacu pada tahun sebelumnya berikut nominalnya:

- Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari prodi akreditasi A maksimal Rp12 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari prodi akreditasi B maksimal Rp4 juta per semester

- Bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa prodi akreditasi c maksimal Rp2,4 juta per semester

Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup mahasiswa, dibagi menjadi 5 kluster yaitu:

- Biaya hidup kluster 1 sebesar Rp800 ribu per bulan

- Biaya hidup kluster 2 sebesar Rp950 ribu per bulan

- Biaya hidup kluster 3 sebesar Rp1,1 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 4 sebesar Rp1,25 juta per bulan

- Biaya hidup kluster 5 sebesar Rp1,4 juta per bulan

Baca Juga: Ingin Ikuti PPG Daljab 2024? Simak Selengkapnya Untuk Ketahui Timeline Pendaftaranya...

Siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email aktif.

Pastikan NISN, NPSN, NIK calon peserta KIP Kuliah sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x