Keempat yaitu Taman Penitipan Anak. Kelima yaitu Satuan PAUD sejenis. Keenam yaitu Sanggar Kegiatan Belajar. Ketujuh yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Selain itu, terdapat perubahan pada batas usia penerima dana BOP Kesetaraan reguler yang kini berubah menjadi 25 tahun.
Dengan demikian, pada tahun 2024, kriteria satuan pendidikan penerima dana BOSP melibatkan peserta didik dengan rentang usia 7 sampai dengan 25 tahun sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yakni Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022, kriteria satuan pendidikan penerima dana BOSP melibatkan peserta didik dengan rentang usia 7 sampai dengan 24 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi link ini.
Secara keseluruhan, dengan pembaruan signifikan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP diharapkan mampu untuk digunakan secara merata dan sesuai peruntukannya untuk peningkatan taraf pendidikan di Indonesia.
Melalui dana BOSP, pemerintah berupaya untuk secara konsisten dapat menjamin bahwa setiap satuan pendidikan, terutama yang berada di daerah terpencil yakni 3T dapat memperoleh dukungan yang cukup.
Hal ini penting untuk meratakan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar wilayah di Indonesia. Dalam artian, disparitas pendidikan di Indonesia harus diminimalisir sebisa mungkin.***